Istri Kaban Kesbangpol Barru, Hj. Anita Sen, SH Resmi jadi Advokad Anggota PERADMI

    Istri Kaban Kesbangpol Barru, Hj. Anita Sen, SH Resmi jadi Advokad Anggota PERADMI
    Hj. Anita Sen, SH bersama Ketua Umum PERADMI Dr. Muhammad Nur, SH. MH.

    BARRU - Hj. Anita Sen, SH., bersama 43 orang calon pengacara lainnya resmi dilantik sebagai Advokad yang tergabung dalam Perkumpulan Advokad Muslim Indonesia (PERADMI) Sulawesi Selatan.

    Acara pelantikan dipimpin langsung oleh Ketua Umum PERADMI Dr. Muhammad Nur, SH. MH., di lantai 3 hotel Grand Asia Makassar, pada Sabtu malam (26/8/2023) pukul 08.00 Wita.

    Kepada Warta.co.id Anita Sen yang juga istri tercinta Kepala Badan Kesbangpol Barru Drs. Anshar Tahir, M.Si., menuturkan bahwa menjadi seorang Advokad memang adalah cita-citanya sejak lulus di Fakultas Hukum Universitas 45 pada tahun 2011 lalu.

    "Alhamdulillah, menjadi Advokad memang cita-cita saya sejak lulus dari Fakultas Hukum Universitas 45 pada tahun 2011 lalu. Tentu pelantikan ini menjadi suatu kebanggaan tersendiri bagi saya", ungkap Anita Sen penuh bahagia.

    Menurut ibu satu anak ini, profesi advokad adalah suatu profesi yang mulia dan punya kedudukan hukum yang sama dengan Jaksa, Polisi dan Hakim.

    "Terima kasih kepada seluruh keluarga besar saya, terutama kepada suami tercinta yang selama ini terus mendukung, sehingga apa yang saya cita-citakan untuk menjadi advokad sudah tercapai", ucapnya.

    (Ahkam)





    barru sulsel
    Ahkam

    Ahkam

    Artikel Sebelumnya

    Bersama Warga, Bhabinkamtibmas Lompo Tengah...

    Artikel Berikutnya

    Bupati Barru Bersama Ketua TP PKK Hadiri...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Ketua Umum JNI Mengecam Pemukulan Wartawan oleh Staf Pengadilan Negeri Barru
    Dua Tahun Berturut Polres Barru Raih Kinerja Anggaran Terbaik Dari KPPN
    LBH SUARA Panrita Keadilan Kecam Pemukulan Wartawan oleh  Staff Pengadilan Negeri Kabupaten Barru
    100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran, Imparsial: Menguatnya Militerisme dan Kembalinya Dwifungsi TNI
    Sidang MK, KPU-Bawaslu Tak Kuasa Bantah Dalil Jutaan Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel

    Ikuti Kami