Jalin Hubungan Humanis, Ketua DPRD Undang Khusus Jurnalis Lokal Barru

    Jalin Hubungan Humanis, Ketua DPRD Undang Khusus Jurnalis Lokal Barru

    Barru-Pihak DPRD Barru dalam berbagai tugas kedewanan juga membangun sinergitas melalui kerjasama kemitraan dengan para jurnalis yang bertugas di kabupaten Barru. Terbukti Ketua DPRD Barru, Lukman, T meluangkan waktu bersilaturahmi dengan wartawan sekaligus bincang lepas tentang tugas-tugas kedewanan, di ruang ketua DPRD Barru. Rabu, (10/1/2024).

    Dalam pertemuan yang berlangsung dialogis itu. Ketua DPRD Barru Lukman, T ikut didampingi Kabag Umum dan Keuangan Sekretariat Dewan, Andi Ika Syamsu Alam dan Kabag Persidangan Andi Fatmawati dan dihadiri para wartawan yang selama ini menjadi partner dalam kerjasama pemberitaan dengan pihak DPRD Barru.

    Dihadapan para jurnalis, Ketua DPRD Barru Lukman, T menjelaskan beberapa tugas, kedudukan dan fungsi dewan. Begitu pula dengan alat kelengkapan dewan.

    “Kami disini terdiri dari tiga unsur pimpinan. Satu Ketua DPRD dan dua Wakil Ketua. Tugas dan kewenangan serta fungsi dewan cukup banyak sebagai wakil rakyat, ” ujar Lukman.

    Diantara tugas dan wewenang para wakil rakyat antara lain membentuk Perda bersama Bupati, membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda tentang APBD yang diajukan oleh Bupati. Kemudian melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan 

    Selanjutnya memilih Bupati dan Wakil Bupati, atau Wakil Bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan.

    Selain itu dewan juga dapat mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati dan wakil bupati kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian.Tidak sampai disitu saja, kata Lukman. “Dewan juga memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah, memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, ” jelasnya.

    Tugas dan wewemang dewan lainnya, meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

    Serta memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah; dan melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Dewan juga lanjut Ketua DPRD Barru ini, memiliki fungsipembentukan Peraturan Daerah, anggaran; dan pengawasan. “Ketiga fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di Daerah. Dalam rangka melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPRD menjaring aspirasi masyarakat, ” kata legislator partai Nasdem ini.

    barru sulsel
    Rudy kahar

    Rudy kahar

    Artikel Sebelumnya

    Bupati Barru Dapat Anugerah Penghormatan...

    Artikel Berikutnya

    Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang I...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pemdes Pattappa Dorong Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Melalui Perkebunan Nenas Madu
    Dipenutupan Berbaur Fest 2024, drg. Hj. Ulfah Nurul Huda, MARS gunakan busana Wastra Corak Barru
    KAHMI Sulsel Bakal Gelar Serial FGD, Cari Solusi Komprehensif Atasi Banjir dan Longsor
    Bazar dan Silaturahmi DMB Barru, Owner Setia Bangunan Andy Hamzah Didaulat jadi Dewan Pembina
    Panitia Mantapkan Persiapan Mubes II Kerukunan Keluarga Luwu Timur di Makassar

    Ikuti Kami