KPU Barru Umumkan Tiga Paslon Lolos Syarat Administrasi Ikuti Pilkada 2024

    KPU Barru Umumkan Tiga Paslon Lolos Syarat Administrasi Ikuti Pilkada 2024

    BARRU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barru mengumumkan tiga pasang kandidat bakal calon Bupati dan wakil Bupati lolos syarat administrasi untuk mengikuti Pilkada Barru 2024, Jum'at, (13/9/2024) Malam. 

    Ketiga pasangan itu adalah Ulfah-Mudassir didukung partai Nasdem dan PSI dan Andi Ina-Abustan didukung partai Golkar, PKS, Demokrat, PDI P dan PKB dan Aras-Aska, didukung oleh partai PPP, Gerindra dan PAN. 

    “Hari ini kami sampaikan kepada perwakilan dari para tim pasangan calon ini, dinyatakan semuanya memenuhi syarat, ” kata Ketua divisi penyelenggara didampingi oleh ketua KPU Barru Abdul Syafah Ketua Divisi Hukum Ilham, dan Ketua Divisi Parmas. 

    Penyampaian hasil penelitian administrasi terhadap dokumen perbaikan itu dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing calon pemimpin Barru itu. 

    Sementara itu Komisioner KPU Barru Abdul Mannan Berdasarkan jadwal tahapan pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024, usai ketiga paslon dinyatakan lolos memenuhi syarat, KPU akan masuk dalam tahapan selanjutnya yaitu tanggapan masyarakat yang akan digelar pada 15-18 September 2024.

    Abdul Mannan menjelaskan dalam tahapan itu, masyarakat akan diberi waktu untuk menyampaikan tanggapannya kepada KPU Barru mengenai keabsahan status atau kebenaran dokumen administrasi para calon.

    Setelah tahapan tersebut, KPU Barru akan menggelar proses verifikasi terhadap tanggapan masyarakat itu yang akan mulai dilakukan pada 18-21 September 2024.

    Selanjutnya, KPU Barru akan melakukan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024. Sehari kemudian akan dilakukan agenda pengundian nomor urut paslon di gedung KPU Barru.

    barru sulsel
    Rudy kahar

    Rudy kahar

    Artikel Sebelumnya

    Bupati Barru Serahkan Secara Simbolis BLT...

    Artikel Berikutnya

    Luar Biasa, Pendamping Dokter Ulfah Di Pilkada...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Sidang MK, KPU-Bawaslu Tak Kuasa Bantah Dalil Jutaan Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
    INIMI: Kuasa Hukum MULIA Keliru, Bukan Hanya 39 TPS, Tapi Data Gugatan Kami Lengkap di 308 TPS
    Kepala Desa Harapan Dukung Percepatan Program Ketahanan Pangan Nasional 
    Kapolsek Tanete Riaja Tanam Jagung di Desa Harapan Dukung Ketahanan Pangan
    Hendri Kampai: Di Indonesia, Rakyat Lebih Percaya Cuwitan Netizen daripada Omongan Pejabat?

    Ikuti Kami