BARRU - Bupati Barru, Ir. H. Suardi Saleh, M.Si., bersama DPRD Barru menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pendapat Akhir Fraksi dan Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Senin (30/5/2022).
Dalam sambutannya, Bupati Barru mengatakan kebijakan Pemerintah melalui Undang Undang Cipta Kerja terkait ke peralihan izin mendirikan bangunan ke persetujuan bangunan gedung, dalam rangka mempermudah penanaman modal di Daerah.
"Kita ingin memangkas hambatan investasi serta memberikan kepastian dan kemudahan dalam berusaha bagi masyarakat, sehingga pemerintah daerah diminta segera menyusun peraturan daerah tentang retribusi persetujuan bangunan gedung sebagai pengganti retribusi izin mendirikan bangunan, " sebut Bupati Suardi Saleh.
Mengenai pelaksanaan retribusi persetujuan bangunan (Retribusi PBG) yang efektif dan efisien merupakan suatu keharusan untuk menciptakan lingkungan berusaha yang kompetitif dan berkelanjutan sesuai dengan tujuan Pemerintah saat ini yaitu meningkatkan iklim investasi dan kemudahan berusaha di Indonesia.
"Dengan disetujuinya Ranperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung, menjadi Peraturan Daerah, bertujuan untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung khususnya yang ada di Kabupaten Barru, Nantinya setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis bangunan gedung, " urai Bupati Barru.
Dengan ditetapkannya Ranperda terkait Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Pemerintah Daerah berwenang mengenakan pemungutan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung untuk mendukung penyelenggaraan persetujuan bangunan gedung.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Barru, Lukman T, dihadiri lengkap oleh Wakil Ketua dan Anggota DPRD Barru bersama segenap jajaran Pejabat Pemda dan disaksikan oleh unsur Forkopimda Barru.
(Ahkam/Humas Barru)