Polisi Bekuk Pelaku Penikaman di Sumpang Binangae Barru

    Polisi Bekuk Pelaku Penikaman di Sumpang Binangae Barru

    BARRU - Kepolisian Resor (Polres) Barru akhirnya berhasil membekuk dua orang pelaku penikaman di pertigaan jalan Cepa, Sumpang Binangae, kecamatan Barru, kabupaten Barru. Peristiwa penikaman itu terjadi pada Sabtu 3 Desember 2022, sekira pukul 21.40 Wita.

    Korban penikaman bernisial US (27), warga Tinco, desa Jangan jangan, kecamatan Pujananting, kabupaten Barru sedangkan pelaku berinisial RH (18), warga Aeng Towa, kelurahan Aeng Towa, kecamatan Galesong Utara, kabupaten Takalar, yang berprofesi sebagai buruh bangunan dan MF warga Bilaya, desa Kanjilo, kecamatan Barombong, kabupaten Gowa, juga sebagai buruh bangunan.

    Kedua pelaku yakni RH ditangkap di Galesong Utara, Takalar dan MF ditangkap di Barombong tanggal 6 Desember 2022.

    Kapolres Barru melalui Kasi Humas AKP. H. Fatahuddin yang dihubungi pada Senin (12/12/2022) membenarkan penangkapan kedua tersangka tersebut.

    Menurut Fatahuddin, kronologi penikaman itu, berawal saat korban bersama temannya pulang dari angkringan Padongko. Namun, sesampainya di pertigaan jalan Cepa, teman korban dihadang oleh pelaku yang mengendarai motor berboncengan 2 hingga terjatuh dan dipukul oleh dua pelaku.

    "Jadi US saat melihat temannya terjatuh datang membantu, namun saat itu US malah ditikam oleh kedua pelaku sebanyak 5 kali menggunakan pisau dapur yang dibawa oleh pelaku dari tempat kerjanya", jelas Fatahuddin.

    Kasi Humas menambahkan, saat ini dua pelaku sudah diamankan di ruang sel tahanan Mapolres Barru.

    "Dua pelaku sudah kita amankan untuk menjalani proses lebih lanjut", imbuh Fatahuddin.

    (Ahkam)

     

      

    barru sulsel
    Ahkam

    Ahkam

    Artikel Sebelumnya

    700 Warga Cilellang Hadiri Silaturahmi H....

    Artikel Berikutnya

    Jelang Pilkades di Barru, Bupati Suardi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Sidang MK, KPU-Bawaslu Tak Kuasa Bantah Dalil Jutaan Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
    INIMI: Kuasa Hukum MULIA Keliru, Bukan Hanya 39 TPS, Tapi Data Gugatan Kami Lengkap di 308 TPS
    Kepala Desa Harapan Dukung Percepatan Program Ketahanan Pangan Nasional 
    Kapolsek Tanete Riaja Tanam Jagung di Desa Harapan Dukung Ketahanan Pangan
    Hendri Kampai: Di Indonesia, Rakyat Lebih Percaya Cuwitan Netizen daripada Omongan Pejabat?

    Ikuti Kami