BARRU - Seorang pengedar Narkoba berinisial DL (45) warga Mallawa, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru dibekuk tim Opsnal Satresnarkoba Polres Barru.
DL ditangkap saat hendak mengantar barang haram di Kampung Baru, Kelurahan Palanro, Kecamatan Mallusetasi, pada Senin malam 14 Februari 2022 sekira pukul 22.00 Wita.
Kapolres Barru, AKBP Yudha melalui Kasat Narkoba Polres Barru, AKP Abdul Majid S.Sos., dalam konferensi persnya di Mapolres Barru, pada Rabu (23/2/2022) menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat, DL seringkali melakukan transaksi Narkoba diwilayah tersebut.
"Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan, dan kemudian dilakukan penangkapan. Saat ditangkap, tersangka DL sempat membuang barang bukti dibawah motornya", ujar mantan Kasat Narkoba Jeneponto tersebut.
Menurut Kasat Narkoba, DL ditangkap bersama barang bukti sabu sebanyak 33 sachet dengan berat bruro 12, 65 gram, satu unit motor yamaha, satu Handphone dan satu tempat bedak berisi sabu.
"Pelaku dijerat Undang Undang Narkotika 35 tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara", kunci AKP Abdul Majid.
(Ahkam)