BARRU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru menyatakan bahwa berkas perkara kasus dugaan korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kabupaten Barru tahun 2019/2020 telah lengkap atau P21.
Kasus yang menyeret 4 oknum pendamping BPNT sebagai tersangka ini telah disidik oleh Kejari Barru sejak tahun 2021 lalu. Keempat tersangka tersebut berinisial AB, AM, RL dan MS.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Barru, Andi Ardiaman SH., yang dikonfirmasi diruang kerjanya pada Selasa siang (1/3/2022) membenarkan hal tersebut.
Menurutnya, kasus ini akan segera memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor. Namun tahapan ini terpaksa harus ditunda karena salah satu tersangka terkonfirmasi positif Covid-19 dan sementara menjalani isolasi mandiri.
"Untuk sementara tahapan pelimpahan berkas perkara kasus dugaan korupsi BPNT ditunda karena salah seorang tersangka positif Covid-19", terang Andi Ardiaman.
Diketahui, para tersangka ini diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dengan cara menggesek dan mencairkan kartu KKS ganda. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini sebanyak Rp. 500 juta.
(Ahkam)