Klarifikasi Pemilik Tambang Perihal Dugaan Penambang Ilegal

    Klarifikasi Pemilik Tambang Perihal Dugaan Penambang Ilegal

    BARRU – Dengan adanya pemberitaan yang beredar di beberapa media online menyangkut perihal yang diduga telah melakukan penambangan ilegal di Desa Lampoko Kabupaten Barru, turut memberikan klarifikasi kepada LSM Gerak Asr / media pada Kamis malam, (22/6/2023).

    Pemilik izin tambang Rachmat Hasan menegaskan bahwa sudah mengantongi izin dari PTSP Provinsi.

    “kami sudah mengikuti aturan perundang-undangan yang diharuskan oleh pemerintah melalui PTSP/ SDM Provinsi sulsel untuk pengurusan izin usaha pertambangan. Kita sudah memiliki izin itu dalam bentuk dokumen dan bisa kami perlihatkan copynya ke pihak LSM Gerak Asr dan media guna klarifikasi, ” ujarnya.

    “kami berkomitmen untuk tetap mengikuti aturan yang berlaku sesuai dengan undang-undang yang telah diperintahkan kepada kita sebagai Penambang, "tutupnya. (Tim) 

    barru sulsel
    Asridal

    Asridal

    Artikel Sebelumnya

    Gerak Barru Duga Penambangan Ilegal Galian...

    Artikel Berikutnya

    Pemda dan Kejari Barru Jalin Kerjasama Melalui...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polres Barru Peduli, Salurkan Bantuan Logistik dan Pakaian, Kekorban Terdampak Banjir
    Polres Barru Kirim Bantuan Logistik untuk Korban Banjir Wajo
    Terjun Langsung ke Lokasi Bencana Luwu, KKLR Sulsel Salurkan Bantuan Logistik dan Kerahkan Alat Berat
    Kadisdukcapil Barru Meninggal Dunia di RS Wahidin Sudirohusodo Makassar, Jenazah Disemayamkan di Tanete Riaja
    Didampingi Dirut Indah Karya Sapri Pamulu, Menteri PUPR Basuki Cek Rumah Dinas di IKN

    Ikuti Kami