BARRU - Aktivitas tambang emas ilegal di Dusun Pesse, Desa Lompo Tengah, Kecamatan Tanete Riaja, Kabupaten Barru, diduga berkedok ijin tambang Galian C, Pantauan pada Senin (10/02/2025).
Kegiatan pertambangan emas ilegal di daerah tersebut diduga berlangsung tanpa memenuhi standar operasional yang ditetapkan oleh pemerintah, baik dari sisi letak lokasi yang tertuan di ijin saat ini masih tahap Eksplorasi berbeda dengan lokasi tambang saat ini.
Hal ini mengakibatkan hilangnya potensi pendapatan daerah dan negara yang seharusnya didapatkan melalui pajak dan retribusi.
Selain itu, kegiatan ini juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang cukup signifikan, seperti deforestasi, pencemaran air, dan kerusakan lahan yang digunakan untuk penambangan.
Menurut sumber yang dihimpun, aktivitas ilegal tersebut telah berlangsung cukup lama dan melibatkan sejumlah oknum yang beroperasi di luar pengawasan pemerintah.
Pihak berwenang diharapkan tidak tutup mata terkait kerugian negara pada penambangan emas ilegal dilokasi tersebut, termasuk Kepolisian dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Seharusnya mereka melakukan investigasi untuk menindak para pelaku yang terlibat.
Pemerintah Kabupaten Barru termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan ESDM sampai saat ini belum ada rencana untuk segera menindaklanjuti dengan melakukan penutupan lokasi tambang ilegal dan melakukan pemulihan kerusakan lingkungan.
Sementara itu, aparat kepolisian setempat pun tidak bergerak untuk memeriksa sejumlah individu yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal ini.
Tambang emas ilegal sering kali menjadi tantangan besar dalam upaya pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Minimnya pengawasan dan rendahnya kesadaran hukum dari para penambang menyebabkan aktivitas ilegal ini terus berkembang, meskipun pemerintah telah berusaha mengatur dan mengawasi sektor pertambangan.
Diharapkan, dengan langkah-langkah penegakan hukum yang lebih tegas, kerugian negara akibat tambang emas ilegal di Kabupaten Barru dapat diminimalisir, dan keberlanjutan lingkungan dapat terjaga dengan lebih baik.
Pemerintah setempat juga seharusnya mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal yang dapat merugikan negara dan diri sendiri serta lingkungan sekitar. (*)