Tersangka Kasus Penyalahgunaan Dana Pegawai Sara Bagian Kesra Barru Sudah Ditahan di Lapas

    Tersangka Kasus Penyalahgunaan Dana Pegawai Sara Bagian Kesra Barru Sudah Ditahan di Lapas
    Pelaku kasus penyalahgunaan anggaran dana pegawai Sara inisial AR di Kabupaten Barru

    BARRU - Pelaku kasus penyalahgunaan anggaran dana pegawai Sara inisial AR di Kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi Selatan saat ini sudah ditahan di Lapas kelas 1 Makassar.

    Berdasarkan konfirmasi ketua DPC Laki Barru Andi Agus ke kasipidsus Kejari Barru Andi Ardiaman, SH membenarkan bahwa berkas kasus AR sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar.

    "Berkas kasus AR Penyalahgunaan dana pegawai sara di bidang kesra Setda Barru sudah dilimpahkan, " kata Andi Ardiaman. Kamis (09/02/2023).

    Hal itu juga dibenarkan oleh kasi Intel Kejari Barru Muhammad Syauki, SH katakan sudah dilimpahkan.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus yang menjerat ASN bagian kesra Setda Barru AR adalah kasus penyalahgunaan anggaran dana pegawai sara dan dana makan minum serta anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang diduga ikut diselewengkan.

    Sekedar diketahui bahwa apabila berkas kasus tersangka sudah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor dan dituntut, diadili, diperiksa maka AR akan berstatus terdakwa sesuai pasal 1 butir 15 KUHAP.

    (Hasyim)

    barru sulsel
    MUH. HASYIM HANIS, SE, S.Pd, C.L.E

    MUH. HASYIM HANIS, SE, S.Pd, C.L.E

    Artikel Sebelumnya

    Kepala Kejati Sulsel Berganti, Bupati Barru...

    Artikel Berikutnya

    Ekspedisi Kemanusiaan, Kades Rahman Bersama...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pemdes Lasitae-Kejari Barru Gelar Sosialisasi Hukum Pidana dan Perdata
    Bupati Barru Merasa Kehilangan Wafatnya Nasaruddin Sang Sosok Sederhana Tapi Luar Biasa
    Suardi Saleh Apresiasi Giat Penamatan SMPN 22 Barru
    Tony Rosyid: Ikut Pilgub Jakarta, Anies Disambut Antusias Para Pendukungnya
    Polres Barru Peduli, Salurkan Bantuan Logistik dan Pakaian, Kekorban Terdampak Banjir

    Ikuti Kami